Surabaya – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menerapkan lingkungan kerja berbudaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) melalui sosialisasi implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) bagi penyedia barang dan jasa pada Selasa, 28 April 2026 di Kantor Pusat, Jl Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya.
Fitri Agustina, SPV K3 Perumda Air Minum Surya Sembada, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran para penyedia barang jasa terhadap pentingnya penerapan K3. “Harapannya para penyedia dapat memahami apa itu CSMS serta mengetahui kewajiban terkait keselamatan kerja bagi tenaga kerjanya. Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan sistem K3 digital yang telah disediakan oleh perusahaan,” ujarnya.
Perumda Air Minum Surya Sembada memperkenalkan platform digital K3 yang memungkinkan proses administrasi, pelaporan, serta pemantauan keselamatan kerja dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat penerapan K3, khususnya bagi para mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional. Sosialisasi ini juga diharapkan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang berlaku.
Narasumber acara ini adalah Aditya Pradana sebagai praktisi dan konsultan K3 yang membawakan materi terkait CSMS, Rakhma Kartikasari dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan kewajiban perlindungan tenaga kerja, serta Samudra Agastya H.P selaku Staf Senior K3 Perumda Air Minum Surya Sembada yang memaparkan sistem digital K3 perusahaan.
Manajemen Perumda Air Minum Surya Sembada menegaskan bahwa penerapan K3 di lingkungan perusahaan telah dilakukan secara ketat, baik di lapangan maupun dari sisi administrasi. Seluruh penyedia jasa diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen K3 secara tepat waktu dan sesuai kondisi aktual, tanpa adanya praktik penyusunan dokumen yang tidak sesuai waktu, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai CSMS sebagai sistem yang mengatur pengelolaan keselamatan kerja bagi penyedia jasa. Penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab internal perusahaan, tetapi juga menjadi kewajiban bagi seluruh mitra kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar.
BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan pemahaman terkait pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang terlibat dalam setiap kegiatan operasional. Hal ini menjadi bagian penting dalam perlindungan pekerja sekaligus pemenuhan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Humas Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya